Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lamtim

BERITA80 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM., melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur (Lamtim), Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung itu dihadiri para pejabat di lingkungan Kejati Lampung.

Pelantikan dan serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan.

Adapun pejabat yang dilantik yakni Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung, serta Saptono, S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Sukadana.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kajati Lampung menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Kajati juga menyoroti pentingnya penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, serta pengamanan pembangunan strategis di daerah agar berjalan optimal.

Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, seluruh jajaran diingatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Penegakan hukum, lanjutnya, harus dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan mampu memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Lampung, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.

Kegiatan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *