Kapolda Lampung Meminta Pelaku Provokator Pembakaran Polsek Menyerahkan Diri

MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan penyelidikan insiden pembakaran Mapolsek Candipuro dan akan melakukan penegakkan hukum kepada pelaku perusakan.

Terkait pengerusakan Polsek Candipuro tersebut Kapolda Lampung mengatakan, saya tegaskan untuk pelaku begal akan ditindak tegas, mari sama sama menjaga, jangan merusak fasilitas negara.

“Kejadian ini yang senang pelaku kejahatan dan yang rugi masyarakat karena fasilitas Polri dirusak maka pelayanan kepada masyarakat akan terhambat, saya minta agar provokator pengerusakan mapolsek ini menyerahkan diri dan Kapolres saya minta nomor handphone diberikan ke para kepala desa dan kepala dusun, tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke kapolres,” tegas Kapolda, Rabu (19/5/2021).

Terpisah Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Polda Lampung akan melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan pengerusakan terhadap fasilitas negara tersebut.

“Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan pengerusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra

Saat ini, lanjut Pandra, pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku secara bersama sama melakukan pengerusakan, dan saat ini terhadap kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Kedelapan diduga pelaku tersebut berinsial DT bin W (40) warga desa Beringin Kencana, ASB (16) warga desa Beringin Kencana, SH (36) warga desa Titiwangi, S bin K (29) warga desa Sinar Pasemah, JH bin S (23) warga desa Cinta Mulya, AS bin N (37) warga desa Candirejo, MS bin M (26) warga desa Beringin Kencana, AS bin S (35) warga desa Titi Wangi,” ucapnya.

Kronologis Pembakaran Mapolsek Candipuro.

Bermula dari kedatangan sekira 20 warga desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan ke mako Polsek Candipuro terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (curat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Para warga tersebut bermaksud bertemu dengan Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana C3 tersebut.

Kapolsek Candipuro yang pada saat kejadian sedang melaksanakan dinas di desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro diwakilkan Kanit Intelkam Polsek Candipuro untuk menerima kedatangan warga tersebut dan melakukan audiensi.

Kapolsek Candipuro meminta kepada warga untuk sabar karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3.

Para warga Kecamatan Candipuro lainnya yang sudah tidak dapat lagi diredam emosinya langsung mengambil tindakan yang tidak dapat dicegah dengan melakukan pelemparan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro menggunakan batu dan melakukan pengerusakan mako. (Gnd/penmas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *