MEDIAPUBLIKA.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Ahmad Farhan (AF) berakhir damai. Pernyataan damai tersebut langsung dinyatakan oleh Deny Rolind Zabara dan orang tua (AF) Benny M.S saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Jum’at (15/9/23).
Deny menyampaikan bahwa hari ini dengan pihak pelapor Bapak Benny M.S orang tua (AF) telah sepakat berdamai. Proses mediasi telah dilakukan pada tanggal 6 September 2023 lalu yang dihadiri keluarga besar kami.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada masyarakat pada umumnya dan khusus seluruh purna praja atas segala kegaduhan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Baik dari pihak pelapor, maupun saya. Hubungan kami memang bukan sedarah namun kami dilahirkan dan di didik ditempat yang sama yakni lembah manglayang jatinangor, sehingga kami terikat dalam suatu ikatan keluarga alumni Kepamongprajaan,” kata Denny.
Ia mengatakan dengan adanya peristiwa dan proses perdamaian ini sungguh memberikan pelajaran yang sangat berharga untuk kami. Kami meyakini campur tangan Allah SWT yang
menjadikan peristiwa ini menjadi sedemikian rupa sehingga mempererat dan memperkuat tali silaturahmi kami, bukannya untuk mencerai-beraikan kami.
“Terkait proses hukum yang ditimbulkan akibat kejadian ini, kami memohon dengan
sangat kepada yang terhormat Kepolisian Resort Kota Bandarlampung, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung untuk kiranya dapat membantu proses penyelesaian terhadap perkara ini dengan berdasarkan Keadilan Restoratif/ Restorative Justice (RJ),” pinta Denny
Sementara, Benny M.S orang tua dari (AF) juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan ini. Alhamdulillah kami sudah berdamai secara kekeluargaan.
“Semua sedang proses dan terjaga dengan baik,” ungkap dia. (*).