Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Tol Terpeka

BERITA13 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pada Kamis (16/4/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mesuji berhasil melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp7.811.514.114 dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka).

Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan pada STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 terhadap terpidana berinisial TG. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses eksekusi dilakukan melalui mekanisme pemindah bukuan, yakni dengan mentransfer dana dari Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening resmi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Kejaksaan menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengembalian kerugian negara, tidak hanya berfokus pada penghukuman badan, tetapi juga pemulihan keuangan negara secara maksimal,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Agung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H.

Selain itu, perkara ini merupakan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dilakukan secara intensif.

“Melalui langkah ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, sekaligus mendorong terwujudnya keadilan dan kemakmuran masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung,” ucapnya. (*).