MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bandar Lampung kembali melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan tata usaha Negara (Datun), kali ini PKS dilakukan dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung yang dipusatkan di Aula Kantor Kejari Bandar Lampung pada Selasa (23/7/2024) siang.
Penandatanganan PKS antara Kejari Bandar Lampung dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung sekaligus menandai dilaunching nya inovasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yakni melalui Jaksa Sahabat Nazir, dan merupakan inovasi pertama di Provinsi Lampung.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi, S.H, M.H, didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Datun, Bambang Irawan, SH, M.H, kemudian hadir juga Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Drs. H. Makmur, M.Ag dan turut hadir Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung.
Melalui sambutannya Kajari Bandar Lampung menyampaikan bahwa agenda tersebut menjadi terobosan bidang Datun untuk memaksimalkan tugas dan fungsi pelayanan hukum dan pendampingan hukum untuk masyarakat.
“Sebagai inovasi yang diinisiasi oleh Bidang Datun Kejari Bandar Lampung penandatanganan PKS merupakan wujud optimalisasi tugas dan fungsi Datun dalam pelayanan hukum, salah satunya JPN Kejari Bandar Lampung memfasilitasi penerima wakaf (Nadzir) dalam penerbitan sertifikat wakaf guna menjamin legalitasnya, kemudian sebagai bentuk mitigasi resiko adanya sengketa di kemudian hari,” kata Helmi.
Kajari juga menyampaikan kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan baik dan lancar serta khidmat. (*).