MEDIAPUBLIKA.com – DPN Persadin dan DPP Pematank siap mengawal dan mendampingi proses hukum yang tengah di hadapi mantan pimpinan PNM Lampung.
Pasalnya (MA) mantan karyawan BUMN yang bekerja sejak 2018 hingga 2023 ini, diduga dikriminalisasi sebagai bentuk pembungkaman yang diketahui dirinya saat bekerja di PNM Lampung.
Mewakili DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Persadin (Persatuan Asosiasi Advokasi Indonesia) Muhammad Ilyas, S.H., Ketua Bidang Hukum dan HAM, mengatakan bahwa Persadin siap mengawal dan siap menginvestigasi peristiwa tersebut agar APH objektif dalam menangani perkara yang tengah menimpa mantan anak buah Erik Tohir ini.
“Kami akan mengawal dan mengawasi jalannya perkara ini, karena kami menduga ada pemaksaan terhadap perkara ini. Sehingga kami meminta APH untuk objektif dalam penanganannya. Jangan sampai karena adanya titipan atau lain sebagainya, sehingga terkesan memaksakan dan mengabaikan hak-hak terlapor,” katanya, Minggu (21/7)
Lebih lanjut Founder Law Firm Menembus Batas ini juga meminta, Bidpropam Polda Lampung untuk melakukan investigasi secara menyeluruh agar anggotanya tidak melakukan kesalahan dalam melakukan proses hukum terhadap terlapor.
“Kami meminta Bidpropam bisa melakukan investigasi, agar terang apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik di Polsek Gedong Tataan Pesawaran ini sudah sesuai prosedur atau tidak. Karena jika kita lihat, MA ini saat tahun 2020 menjabat sebagai Marketing, namun diperintah atasannya untuk melakukan penagihan juga, yang sesuai SOP penagihan bukanlah tugas dari marketing. Lalu peristiwa yang menjadi dasar laporan adalah peristiwa di tahun 2020, yang mana sudah melalui masa audit berkali-kali hingga yang bersangkutan mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Unit Hingga Manager, artinya ada kejanggalan yang terjadi pada pelaporan ini. Sehingga kami meminta Bidpropam untuk melakukan investigasi agar menjadi terang dan memberikan ruang asas praduga tak bersalah melihat dari sejumlah rangkaian peristiwa secara utuh,” terangnya.
Sementara ketua DPP Pematank mengatakan, pihaknya juga akan turut mengawasi dugaan kriminalisasi yang di alami oleh (MA). Tak hanya mengawasi, pihaknya akan meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengusut dan mengungkap persoalan yang ada ditubuh PNM Lampung.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, dan juga meminta APH agar melakukan investigasi untuk membongkar dugaan manipulasi administrasi keuangan dan portofolio kualitas kredit di PNM Lampung, kami juga menduga adanya hak-hak nasabah yang lalai yang mengakibatkan kerugian atas nama baik nasabah di OJK hingga muncul potensi kerugian negara,” Imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yakni mengeluarkan sejumlah sertifikat nasabah yang mana ini dilakukan sebelum adanya keputusan yang inkrah secara internal. (*)