MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membuka diri untuk masyarakat, bila ada Jaksa yang nakal saat menjalankan tugasnya, dapat melaporkan ke hotline pengaduan Kejari Bandar Lampung.
“Jika ada indikasi Jaksa yang nakal masyarakat dapat melaporkan ke hotline pengaduan, karena saya tidak dapat mengkoreksi anggota saya di lapangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny saat di wawancara media, di Kejari Bandar Lampung, Kamis (22/7/2021).
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kerjasama antara masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat untuk melaporkan hal tersebut.
“Jadi segera Laporkan dan informasikan, jika ada personil yang bandel, yang memeras atau meminta sesuatu,” kata dia.
Selain itu, laporan tersebut juga perlu adanya bukti informasi yang akurat agar dapat di tindak lanjuti.
“Bukti itu, tidak perlu di tanda tangani namun bisa sebuah informasi yang akurat, dengan hal ini juga Kejari membuka diri kepada masyarakat,” ucapnya.
Untuk sangsi sendiri, sambung dia, ada beberapa kriteria yang akan di jalani oleh setiap personil.
“Sangsi itu bisa berupa sangsi ringan, sedang dan berat, namun untuk kategori nakal itu berupa macam-macam, seperti bersikap tidak baik, tidak mampu menjaga kode etik profesi dan contoh paling ringan ketika Jaksa tak memberikan contoh protokol kesehatan maka dapat di kenakan sangsi,” tandasnya. (Red).
Hotline/WA: 085379945581.