Polda Lampung Pelajari Laporan Wakil Bupati Lamteng Terkait Prokes

Hukum29 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menanggapi terkait masalah laporan masyarakat terhadap Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) sudah diterima dan sedang dipelajari.

“Laporan sudah diterima, tentunya kita pelajari dulu baru setelah dipelajari kalau sudah oke baru kita ambil langkah-langkah apa yang harus kita lakukan,” jelas Kapolda Hendro Sugiatno saat konferensi pers di Polda Lampung, Senin (28/6/2021).

Kapolda menjelaskan, untuk pemeriksaan sanksi belum dilaksanakan, karena laporan baru diterima Polda kemarin Minggu (27/6/2021) pukul 17.00 WIB.

“Terkait penanganannya di Polda Lampung. Untuk saksi-saksi belum bisa diperiksa, karena laporan juga baru kemarin diterima pukul 17.00 WIB,” katanya.

Setelah laporan diterima maka polda Lampung akan gelar perkara sehingga ditemukan langkah – langkah yang tepat.

“Baru kita terima, hari ini baru masuk ke krimsus nanti kita pelajari, akan kita gelar dulu, dan langkah-langkah nya bagaimana,” jelasnya.

Sementara, Pelapor Habibie mengatakan, seluruh pertanyaan dari pihak polda Lampung sudah dijawab dan tinggal menunggu 2 sampai 3 hari untuk perkembangannya.

“Yang jelas laporan sudah kita buat, dan seluruh pertanyaan dari pemeriksa sudah kita jawab. Kita tunggu dalam 2-3 hari perkembangannya, saya yakin pihak kepolisian dalam hal ini polda lampung akan bergerak cepat secara profesional karena masalah ini sudah menjadi sorotan publik bukan hanya Lampung tapi nasional,” tutupnya. (Mp).