MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memusnahkan barang bukti dari 93 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (22/10/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dipimpin Kepala Kejari Lampung Tengah (Lamteng), Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., serta dihadiri Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kodim 0411/LT, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Dinas Kesehatan Lampung Tengah, serta sejumlah pejabat kepolisian dan jajaran Kejari Lampung Tengah.
Dari total 93 perkara tersebut, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya mencakup berbagai tindak pidana, antara lain pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penipuan, dan penganiayaan.
Berdasarkan rekapitulasi barang bukti, narkotika yang tercatat meliputi sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram.
Kajari Lampung Tengah Rita Susanti menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi penegakan hukum, ketelitian dalam pengelolaan barang bukti, serta komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada proses persidangan dan penjatuhan putusan, tetapi harus dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan secara tepat dan bertanggung jawab.
“Penegakan hukum bukan sekadar menjatuhkan putusan, tetapi memastikan setiap putusan dilaksanakan secara tepat dan bertanggung jawab. Dalam pemberantasan narkotika, diperlukan ketegasan, integritas, dan kerja bersama agar upaya penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Rita.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap barang bukti ditangani sesuai status hukum dan amar putusan masing-masing perkara. Ketepatan identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pelaksanaan pemusnahan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.
Rita menambahkan, kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, sinergi tidak hanya ditunjukkan melalui kehadiran bersama dalam suatu kegiatan, tetapi juga melalui komitmen setiap institusi untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan, menjaga integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Lampung Tengah. Operasi gabungan dan penindakan secara intensif akan terus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang bukti, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)
