Kejati Lampung Periksa Dua Saksi Terkait Dana Hibah KONI TA 2020

BERITA1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (Dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020, Senin (14/2/22).

Adapun Saksi-saksi yang diperiksa antaranya, TM Selaku Sekretaris Dewan Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Proses Penetapan Memfasilitasi Rapat Paripurna antara Gubernur dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah Dana KONI TA. 2020

Dan, HF selaku Bendahara (BPKAD) Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI TA.2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H

Dimana sebelumnya, lanjut I Made, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

“Sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” kata dia. (*).