MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Arinal Djunaidi memimpin Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron di Provinsi Lampung dan Pelaksanaan Program Kartu Petani Berjaya, di Mahan Agung. Senin (14/2/22).
Hadir di dalam rapat Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua KTNA Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan & Kesra, Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung.
Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan diikuti oleh Forkopimda seluruh Kabupaten/kota secara daring.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur meminta kepala daerah menindaklanjuti Intruksi Gubenur NO 4 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yakni Bupati/Walikota segera mengeluarkan Surat Edaran PPKM dan mengaktifkan Posko Covid-19 sampai tingkat Desa.
Selain itu juga melakukan koordinasi satgas Covid-19 dengan pihak terkait (TNI/Polri) dan mempercepat target pelaksanaan vaksinasi (dosis 1 dosis 2 dan dosis 3) di Kabupaten/kota.
Gubernur juga menegaskan agar mengaktifkan kembali pelaksanaan 3T dan 5M serta menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi pembelajaran daring. Pembatasan kegiatan sosial dan keagamaan.
Bahkan dalam rapat tersebut juga menegaskan pelarangan ASN melakukan perjalanan ke luar negeri dan pembatasan perjalanan dinas dalam daerah.
Sementara Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto dalam pesan pres dalam rapat bersama seluruh kepala daerah agar mempercepat vaksinasi dan penegakkan prokes. “Kami Siap membackup dua kegiatan ini,” kata Wakapolda
Kami dari Polri siap bersinergi untuk pelaksanaan vaksinasi sampai tingkat desa, menyiapkan antisipasi bila terjadi gelombang peningkatan omicron, Harus siapkan fasilitas Rumah sakit dan Islasi Terpadu.
“Polri siap mendukung kebijakan pemerintah daerah dan pusat dalam penanggulangan omicron,” tegasnya. (*).