MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,53 miliar melalui jalur bantuan hukum non litigasi.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, didampingi Wakil Kepala Kejati Lampung Suwandi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Video Conference Pimpinan, Selasa (21/4/2026).
Pemulihan keuangan negara itu berasal dari penyelesaian piutang milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang terhadap PT Indo Energy Solution terkait penggunaan aset lahan pada periode 2022 hingga 2024.
Dalam prosesnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani penyelesaian piutang tersebut melalui jalur non litigasi.
Berbekal kuasa tersebut, JPN Kejati Lampung melakukan upaya negosiasi dengan pihak PT Indo Energy Solution hingga akhirnya tercapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp1.534.737.270.
Kajati Lampung menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bentuk optimalisasi fungsi Datun dalam memberikan bantuan hukum kepada negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak hanya melalui pendekatan represif, tetapi juga preventif.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata peran Kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi BUMN dapat berjalan efektif dan memberikan hasil nyata bagi negara.
Ke depan, Kejati Lampung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran Datun dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya demi mendukung kepentingan negara dan masyarakat.






