MEDIAPUBLIKA.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Plus Tahun 2022, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Rabu (26/10/22).
Dengan tema “Membangun Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam rangka mengatasi Over Crowding pada Lapas/Rutan dan LPKA di Wilayah Lampung”.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Lampung, Farid Junaedi mengatakan kegiatan ini dalam rangka mempererat kembali koordinasi kita untuk menyamakan persepsi visi misi kita sehingga tugas – tugas kita bisa lebih mudah dan masalah yang klasik terkait dengan Over Crowding ini lah yang kita bahas.
“Karena ada kolaborasi terkait dengan kegiatan kita yang bersinggungan bersama – sama dan bekerja bersama – sama terutama terkait dengan humanis jadi restorasi justice,” kata Kadivpas Farid Junaedi.
Kemudian, kata Farid, bagaimana agar restorasi justice sistem ini terpadu sehingga mengurangi dampak dari pada over-kapasitas.
Sedangkan menurut Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs. Eddy Swasono, M.M. menjelaskan, tujuan diadakannya rapat koordinasi (Rakor) ini salah satu dalam rangka untuk mengantisipasi over-kapasitas yang di tanggung oleh Lapas.
“Dari hasil identifikasi over-kapasitas Lapas ini rata – rata adalah tersangka narkoba. Sehingga BNNP sebagai sektor sebagai masalah program P4GN terpanggil untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, salah satu program yang harus kita laksanakan bareng – bareng adalah program rehabilitasi, kami mempunyai strategi kedepan dengan program yang optimal maka otomatis orang yang kita sembuhkan otomatis permintaan barang semakin berkurang.
“Kita mempunyai target pada tahun 2027 nanti Provinsi Lampung mempunyai Rumah sakit dan Puskesmas yang sudah ditunjuk oleh negara berdasarkan dari Kementerian Kesehatan yang diberi tugas untuk melakukan kegiatan rehabilitas,” ucapnya.
Kalau kita sudah satu misi, lanjut Eddy, satu persepsi Insya Allah program ini bisa kita sama – sama laksanakan.
“Kami juga sudah melakukan kebijakan bersama Polda manakala ada masyarakat yang terpapar narkoba diserahkan kepada petugas tanpa ada barang bukti hanya sebatas tes urin serahkan ke kami kita akan lakukan rehab secara medis,” ungkapnya. (Tim).