MEDIAPUBLIKA.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar menerima audiensi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Senin (13/01).
Audiensi juga dihadiri unsur pimpinan Wakil Ketua 1 Kostiana, Wakil Ketua 2 Ismet Roni serta Kepala perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf beserta jajaran.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar menyambut baik terkait program peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung. Sejalan dengan fungsi DPRD salah satunya fungsi pengawasan diharapkan adanya sinergitas program peningkatan pelayanan publik antara pihak pemerintah daerah dalam hal ini DPRD Provinsi Lampung dengan Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung agar kedepan lebih baik lagi.
Disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, ada beberapa agenda penting yang menjadi perhatian terhadap pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian terkait peningkatan pelayanan publik di Provinsi Lampung yaitu bidang infrastruktur, pendidikan, perikanan, agraria dan tata ruang serta bidang kesejahteraan sosial.
Ketua DPRD Provinsi Lampung merespon penyelesaian permasalahan terkait bidang infrastruktur dan pendidikan yang menjadi titik tekan permasalahan bidang pelayanan publik.
Proses penyelesaian dapat dilakukan baik secara langsung dan berproses, secara langsung nantinya kami akan segera memanggil dan berkoordinasi dengan pihak organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait permasalahan dan solusi penyelesaian masalah sehingga secara cepat dapat diselesaikan.
Sedangkan upaya perbaikan infrastruktur kita lakukan dengan berkoordinasi dengan pihak Kabupaten/kota dan pemerintah pusat, contohnya perbaikan jalan dapat dilakukan upaya peningkatan status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, begitu juga untuk jalan provinsi dapat ditingkatkan status menjadi jalan nasional sehingga sapat meringankan beban pembiayaan dalam perbaikan infrastruktur di Provinsi Lampung.
Dan kedepan DPRD provinsi lampung akan merumuskan agar hasil penilaian terhadap pelayanan publik di provinsi Lampung yang di sampaikan pihak Ombudsman kedalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung sehingga dapat menjadi perhatian kita semua. (*).