Ketua KPK: Integritas Merupakan Faktor Pencegah Kepala Daerah Terjerumus Dalam Kasus Korupsi

MEDIAPUBLIKA.com – Korupsi disebabkan karena keserakahan, kesempatan, dan kekuasaan. Integritas merupakan faktor pencegah kepala daerah terjerumus dalam kasus korupsi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI , Firli Bahuri, dalam acara Seminar Nasional Anti Korupsi dengan Tema “Integritas Dalam Good Governance” yang dibuka Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, mewakili Gubernur Lampung, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, BandarLampung, Senin (25/4/22).

Ketua KPK menambahkan, siapa pun bisa terlibat perkara korupsi atau menjadi koruptor karena kekuasaan, ada kesempatan, dan kurangnya integritas. “Mari bangun, jaga, dan pelihara integritas,” kata dia.

Ketua KPK juga mengingatkan kembali lima peran penting kepala daerah, yaitu mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga, Menurutnya, pemberantasan korupsi memerlukan kerja dan andil seluruh masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, pemberantasan korupsi juga memerlukan kerja dan andil dari seluruh kamar kekuasaan mulai dari legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga partai politik. Atas dasar itu, dia mengajak semua pihak untuk ikut mewujudkan Indonesia yang bebas dari kasus korupsi.

Firli Bahuri menyebutkan tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

“Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya anti korupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara,” jelasnya.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana, Ketua Forum Anti Korupsi Lampung Aris Supriyanto, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *