MEDIAPUBLIKA.com – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI Provinsi Lampung TA 2020.
“Adapun Saksi yang diperiksa hari ini yaitu YHS, diperiksa terkait tugasnya sebagai Pihak Ketiga dalam dugaan TIPIKOR Dana Hibah Koni TA. 2019,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung
I Made Agus Putra A. S.H., M.H, Rabu (19/10/22).
Sebelumnya pada Selasa, 18 Oktober Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan Terhadap 2 (dua) Orang saksi, yaitu:
1. YB, diperiksa terkait tugasnya sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung TA. 2019-2023.
- MT, diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2015-2019.
“Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara, dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ungkapnya. (*).