Buka Layanan Apostille, Hermansyah Siregar: Layanan Apostille Dapat Memudahkan Masyarakat

BERITA27 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Lampung melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille, di Swissbell Hotel, Bandarlampung, Rabu (19/20/22).

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille,” kata Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Hermansyah Siregar saat didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha selaku Panitia Penyelenggara pada kegiatan tersebut.

Layanan Apostille, kata Hermansyah, merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang. Dimana sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi yang harus melalui prosedur yang panjang yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI. Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan.

“Dengan hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Layanan Apostille telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 4 Juni 2022. Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya,” kata dia.

Hermansyah menjelaskan, hadirnya Layanan Apostille ini merupakan hasil dari disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Dengan disahkannya konvensi tersebut maka dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Dimana saat ini konvensi tersebut telah diikuti oleh 124 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia.

“Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021,” lanjutnya.

Ratifiikasi, tambahnya, ketentuan Apostille ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti untuk keperluan meneruskan pendidikan keluar negeri, guna mengurus perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing  diluar negeri atau guna keperluan perdagangan ke luar negeri.

“Selain itu, ratifikasi ketentuan tentang Apostille ini juga dilakukan guna mendukung kemudahan berinvestasi. Dimana dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan prosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi,” katanya.

Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit. “Kebijakan pemangkasan birokasi legalisasi dokumen publik ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia,” ucapnya.

Hermansyah menambahkan, Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum.  Namun, mudah-mudahan mulai tahun depan guna semakin mempermudah layanan Apostille, pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Direktorat Jenderal juga terus berupaya untuk menyempurnakan layanan Apostille, dan layanan Apostille yang saat ini sebagain masih dilakuan secara manual kedepan diharapkan dapat dilakukan  secara elektronik atau e-Apostille.

“Mengingat layanan Apostille merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengadakan sosialisasi tentang Apostille, sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung. Dan harapan kami, Bapak dan Ibu yang hadir saat ini dapat menginformasikan pengetahuan tentang Apostille yang didapatkan pada hari ini kepada masyarakat luas,” tutupnya. (*).