MEDIAPUBLIKA.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Menyelenggarakan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung Tahun 2021, di ruang Krakatau Ballroom Swiss Belhotel, Kota Bandar Lampung, Kamis (27/5/2021).
“Sejak di tambahnya Pelayanan Publik di KPK, kami KPK RI telah bertemu dengan Ombudsman di Jakarta untuk berbicara bersama Ombudsman tentang Gratifikasi,” kata Syarief Hidayat.
Syarief menjelaskan, Hari ini ada penandatanganan komitmen kepada seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Lampung, sebagaimana yang telah dijanjikan ketika waktu kampanye.
“Di tahun 2021 KPK fokus di pelayanan publik, dan di Program Indonesia Pintar (PIP),” tambahnya.
Kemudian, Ada kritikan dari masyarakat kepada KPK RI bahwa perijinan itu di satu pintu, tetapi banyak jendela, semoga kritikan kejadian seperti ini tidak terjadi di Provinsi Lampung.
“Kapasitas Rumah Tahanan (Rutan) di KPK RI itu bisa menampung hanya 37 tahanan, terdiri dari 29 tahanan pria dan 8 tahanan wanita.”
“Saya juga berharap Kepala Daerah yang ada di Provinsi Lampung jangan sampai memakai baju orange dan tidak main ke Kuningan Jakarta,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rokhman Yusuf mengatakan, Saya mengapresiasi kepada seluruh kepal daerah, bahwa sebagai bntuk nyata kepada Provinsi Lampung.
“Saya juga berterima kasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan kepala daerah yang telah bekerjasama dengan Ombudsman agar menjadikan Publik yang berkualitas,” jelasnya.
Dengan, lanjut Nur Rokhman, dengan adanya komitmen dari kepala daerah ini semoga bisa berjalan dengan baik.
“Semoga acara hari ini menjadi titik tolak pelayan publik di Provinsi Lampung,” tutupnya. (Mp).