Oleh: Cholik Dermawan S.E. (Wartawan Madya)
Peringatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, kepada seluruh kepala daerah agar menghentikan pemberian hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal sejatinya bukan sekadar imbauan biasa.
Pesan itu lahir dari pengalaman panjang lembaga antirasuah yang berkali-kali menemukan praktik korupsi berawal dari penyaluran dana hibah yang tidak transparan, tidak tepat sasaran, hingga sarat kepentingan.
Dalam peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kementerian Dalam Negeri pada 11 Mei 2026, Setyo mengingatkan kepala daerah agar belajar dari berbagai kasus yang pernah ditangani KPK.
“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah”
Ketua KPK juga menegaskan bahwa instansi vertikal pada dasarnya telah memiliki sumber pendanaan melalui APBN, sehingga pemerintah daerah diminta tidak lagi memberikan hibah maupun THR kepada lembaga vertikal.
Namun, di tengah kerasnya peringatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD justru mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui APBD.
Secara hukum, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, apakah langkah itu selaras dengan semangat pencegahan korupsi yang disampaikan KPK?
Apakah kebijakan tersebut tepat ketika kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tekanan dan pemerintah pusat terus mendorong efisiensi belanja?
Pertanyaan itulah yang kini menjadi ruang uji, bukan hanya bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD, tetapi juga terhadap efektivitas pesan pencegahan korupsi yang selama ini disampaikan KPK kepada para kepala daerah.
Di Lampung, keputusan mengalokasikan hibah Rp35 miliar kepada Kejati memunculkan beragam respons.
Di satu sisi, pemerintah beralasan hibah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.
Di sisi lain, publik mempertanyakan prioritas anggaran tersebut ketika masih banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian lebih besar, mulai dari infrastruktur jalan, irigasi pertanian, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program pengentasan kemiskinan.
Ironisnya, kebijakan ini muncul ketika pemerintah pusat sedang mengampanyekan efisiensi anggaran di seluruh daerah.
Kepala daerah diminta menekan belanja yang tidak menjadi prioritas agar APBD lebih fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya.
KPK selama ini tidak hanya bertugas menangkap pelaku korupsi, tetapi juga membangun sistem pencegahan.
Salah satu instrumen pencegahan itu adalah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati menggunakan APBD, terutama pada pos hibah yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu sektor paling rawan penyimpangan.
Ketika Ketua KPK secara terbuka meminta kepala daerah menghentikan hibah kepada instansi vertikal, sementara di Lampung justru dialokasikan hibah Rp35 miliar kepada Kejati, ruang diskusi publik pun terbuka.
Bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan untuk menilai apakah kebijakan tersebut sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Perlu ditegaskan, hingga saat ini tidak ada putusan maupun pernyataan yang menyebut hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung merupakan pelanggaran hukum.
Namun dalam tata kelola pemerintahan yang baik, ukuran keberhasilan bukan hanya soal legalitas, melainkan juga kepatutan, urgensi, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.
Publik tentu berharap pemerintah daerah mampu menjelaskan secara terbuka alasan, dasar kebutuhan, hingga manfaat konkret dari hibah tersebut.
Keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul ruang spekulasi maupun persepsi negatif terhadap penggunaan APBD.
Pada akhirnya, polemik hibah Rp35 miliar ini menjadi momentum untuk menguji komitmen seluruh pihak.
Pemerintah daerah diuji dalam menetapkan prioritas anggaran. DPRD diuji dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
Dan KPK pun ikut diuji, apakah peringatan yang selama ini disampaikan benar-benar menjadi pedoman bagi para kepala daerah atau hanya berhenti sebagai seruan moral yang mudah diabaikan.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya banyaknya operasi tangkap tangan, tetapi juga sejauh mana setiap kebijakan anggaran lahir dengan mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan lainnya.
Rinciannya meliputi:
• Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung Rp13.499.792.446.
• Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro Rp4.999.707.022.
• Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) Rp4.499.426.011.
• Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung Rp1.749.599.710.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran Rp1.245.950.303.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat Rp1.239.957.814.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat Rp1.231.911.159.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji Rp1.219.944.492.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu Rp1.199.938.977.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) Rp945.962.773.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan Rp769.927.373.
• Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara Rp559.972.504.
• Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Rp557.803.693.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan Rp394.233.570.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus Rp349.980.000.
• Rehabilitasi Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung Rp283.342.500.
• Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) Rp250.574.850.
Tabik pun…
