MEDIAPUBLIKA.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menetapkan pasangan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2025-2030.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Tulang Bawang, Kamis 6 Februari 2025 yang berlangsung di Banjaragung. Rapat digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Tulang Bawang.
KPU kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU Tulang Bawang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2025-2030.
Pada pilkada 2024, pasangan Qudrotul – Hamkam memperoleh suara terbanyak mengunguli suara dua paslon lainya dengan meraup 94.061 suara atau 48,52 persen dari suara sah. Sementara Hendriwansyah – Danial meraih 51.334 suara. Pasangan Winarti – Reynata, memperoleh 48.476 suara.
Pleno dihadiri Pj. Bupati Ferli Yuledi, Ketua DPRD Aliasan, Dandim 0426, Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Danlanud Pangeran M. Bunyamin, Kajari Menggala, Pj. Sekkab Haryanto, Assisten bidang pemerintahan Akhmad Suharyo, Inspektur Inspektorat Untung Widodo, Kadis Kominfo Nanan Wisnaga, Sekretaris Dewan Puncak Stiawan,kepala Kesbangpol Saut Sinurat, Ketua Bawaslu Inda Fiska.
Hasil pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang terpilih, akan diserahkan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Kamis, (07-02) agar ditindak lanjuti oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Sekretaris Dewan Puncak Setiawan, menjelaskan KPU Tulang Bawang baru selesai pleno hari ini. Besok surat rencana dikirim mereka ke DPRD Tulang Bawang.
“Baru kami mengadakan Banmus selanjutnya, besok pada hari Jumat Pukul 13:00 WIB kita adakan Paripurna calon kepala daerah terpilih Qudratul -Hankam,” jelas Puncak Setiawan. (ADV).