Lelang RSPTN Unila Tidak Sesuai Dengan Undang-undang

BERITA28 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Wakil ketua Alumni dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung Rusdianto Farhad saat dikonfirmasi menyebutkan, didalam dokumen lelang IKP 4.3 peserta tidak boleh memiliki pertentangan kepentingan.

Semua peserta yang diketahui memiliki pertentangan kepentingan dengan satu pihak atau lebih dalam proses penawaran akan digugurkan karena peserta (BUMN) dianggap memiliki pertentangan kepentingan dan memiliki pemegang saham dan pengendali yang sama.

“Melihat dari angka penawaran yang diajukan peserta BUMN kuat sekali dugaan ada upaya kolusi yang berpotensi merugikan negara dan tidak sesuai amanat UU untuk terciptanya iklim persaingan sehat dan transparan,” ucap Farhad, Senin (20/11/23).

Farhad juga menambahkan, sesuai dengan Undang Undang nomor 19 tahun 2003 ayat 2 tentang BUMN, saham kepemilikan BUMN dimiliki seluruhnya atau sebagian besarnya oleh Negara.

Karenanya, melihat kepemilikan saham dan angka penurunan maka bisa dilihat ada semacam pengaturan harga yang dilakukan BUMN karya pada lelang RSPTN Unila dan tidak sesuai dengan amanat undang undang dimana mencari harga yang terendah dan responsif.

“Jika merujuk pada panduan dokumen pelelangan, maka semua BUMN yang mengikuti proses lelang RSPTN Unila seharusnya gugur dalam proses tahapan administrasi,” tegasnya.

Masih kata Farhad, Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 menyatakan kemampuan paket yang dikerjakan oleh perusahaan non kecil atau besar sebanyak 6, maka dipastikan BUMN karya memiliki lebih dari 6 paket pekerjaan yang sedang dikerjakan.

“47 tower sedang dibangun di ibu kota negara oleh BUMN karya, yang oleh Presiden Joko Widodo diharapkan selesai pada Agustus 2024, tentu saja BUMN harus berkonsentrasi untuk penyelesaian,“ kata dia.

Farhad juga mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui kementriannya menggelontorkan dana cadangan dalam rangka penyelamatan keuangan BUMN karya, bisa dipastikan BUMN karya sedang mengalami kesulitan keuangan.

“Melihat kondisi BUMN karya yang sedang tidak baik baik saja, sebaiknya mereka paham aturan dan jangan sampai terulang kembali vendor tidak dibayar oleh BUMN karya karena masalah kesulitan keuangan seperti terjadi di banyak tempat,” tutupnya. (*).