MEDIAPUBLIKA.com – DPRD Provinsi Lampung siap lakukan tinjauan atas dugaan pembuangan limbah medis oleh salah satu RS yang ada di Bandar Lampung, hal ini mendapat tanggapan dari Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami.
“Dari komisi V nantinya akan melakukan peninjauan, tentang pembuangan limbah medis tersebut,” jelas Lesty, di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (16/2/2021).
Lesty mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk meminta penjelasan.
“Nantinya akan kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah medis tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya lesty menyatakan Komisi V sudah membuat perda, tentang pengelolaan sampah yang meliputi sampah medis dan lain-lain.
“Mengenai isi perda ini mungkin akan di lakukan peninjauan kembali untuk dapat menyempurnakan meliputi lingkungan hidup dan lain-lain,” tutupnya. (**).