MEDIAPUBLIKA.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami diduga ada pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Pantai Sukaraja di Jalan Ikan Selar, Kecamatan Sukaraja, Bandar Lampung.
Hal itu diungkap Lesty dalam diskusi kelas politik dengan tema ‘Setelah 3.700 Orang Bersihkan Sampah, Lalu Bagaimana?’, bertempat di The Palms Cafe, Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023).
Kata Lesty, pungli itu dilakukan oleh oknum yang menarik retribusi sampah agar warga luar bisa membuang sampahnya di Pantai Sukaraja.
“Saat bersih-bersih di Sukaraja (Senin 10 Juli 2023), sempat hujan jadi kami mampir ke rumah warga nelayan. Saya tanya, kenapa sih sampahnya sampai 4-5 meter begini, ternyata di situ memang tempat pembuangan sampah (TPS),” kata Lesty.
“Bahkan masyarakat bilang ada oknum yang menerima retribusi dari luar agar orang bisa buang sampah di situ,” sambung politisi perempuan dari PDIP itu.
Sekretaris Komisi II DPRD Lampung yang membidangi pariwisata dan ekonomi kreatif itu mengatakan, pernyataan warga nelayan tadi dibenarkan juga oleh Babinsa dan Babinkamtibmas yang ia ditemui di lokasi bebersih pantai.
“Sekarang kami buka ke publik supaya DLH (Dinas Lingkungan Hidup) jangan ngeles. Tapi apakah oknum itu pejabat di kelurahan atau setingkat RT, kami juga tidak tahu,” kata dia.
Lesty meminta temuan tersebut ditelusuri dan dicari oknumnya. Hal ini perlu, agar permasalahan sampah di Pantai Sukaraja bisa segera selesai. (*).