MEDIAPUBLIKA.com – Nuansa Persaingan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mulai terlihat. Saat ini banyak spanduk dan juga stiker yang ditempel di rumah-rumah warga.
Pertanyaannya, siapakah yang menempel stiker tersebut? Jika tim sukses dari calon peserta Pemilu mungkin di sah – sah saja atau diperbolehkan. Namun bagaimana jika yang menempelkan stiker bakal calon (Balon) tersebut adalah ASN (Aparatur Sipil Negara). Apalagi menjabat pemangku kekuasaan wilayah ‘Lurah’. Bagaimana dengan netralitas ASN?
Aksi menempel stiker salah satu Bacaleg kali ini terjadi di Kota Bandar Lampung. Dengan di kawal oleh Linmas, seorang Lurah Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung berinisial MNA.
MN memasang stiker salah seorang calon anggota DPR RI di dinding rumah warga.
“Iya, saya liat langsung itu pak lurah MN itu memasang stiker calon yang tidak lain adalah anak dari Walikota Bandar Lampung, makanya itu saya foto sebagai bukti, kalau ASN ini tidak netral,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebut, Minggu (30/04/23).
Menurut dia, sebagai ASN, apalagi lurah, semestinya menjaga netralitas bukan malah memimpin memasang stiker bakal calon.
Birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Kami sangat sayangkan sikap pak Lurah ini yang berani langsung memasang stiker calon di rumah warga. Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional,” ungkap sumber tersebut.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp nya, Lurah Beringin Raya M Nur Arifin, berdalih jika stiker yang ditempel adalah bukan lah calon anggota DPR RI.
“Mana ada tulisan calon, coba lihat, kalau bukan calon bukan urusan kamu, kalau dia sudah terdaftar di partai kamu sudah lihat apa, bukan kalau belum, itu bukan urusan kamu, sudah ya,” kata dia berdalih saat dikonfirmasi ‘soal pemasangan stiker bakal calon anggota DPR RI di rumah-rumah warga. (*).