MEDIAPUBLIKA.com – Malapetaka Lampung menyambangi Kapolda terkait dugaan penggunaan jasa hacker pada lelang proyek pengadaan barang dan jasa di ULP Kab. Lampung Tengah T.A 2021.
“Pada kesempatan ini kami dari Pemuda dan Mahasiswa komunitas penggiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (MALAPETAKA) Lampung, yang aktif sebagai salah satu sosial kontrol terhadap penyalahgunaan kewenangan khususnya dalam rangka mengawal proses penegakan Supremasi Hukum atas upaya penyimpangan dan pelanggaran dalam implementasi dugaan penyalahgunaan teknis prosedur dan wewenang serta beberapa dugaan pelanggaran UU dan Peraturan,” jelas Riswan sebagai Korlap Malapetaka saat di Polda Lampung, Jumat (2/7/2021).
Riswan menambahkan, dalam rangka turut serta mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, dan upaya menciptakan aparat yang bersih bebas dari KKN sesuai yang diamanahkan dalam UU No. 28 Th 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN pada Bab VI Pasal 9 yang mengisyaratkan peran serta masyarakat. (Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan PP.NO.43.Th.2018.
“Menindaklanjuti temuan adanya dugaan penggunaan jasa hacker pada lelang proyek pengadaan barang dan jasa di ULP Kab. Lampung Tengah T.A 2021 yang mengarah pada pengondisian proyek dibeberapa OPD (Dinas PU, Dinas Perkim, dan BPBD), maka kami yang tergabung dalam lembaga Malapetaka (Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran) bermaksud menyambangi Polda Lampung dalam rangka meminta Kapolda Lampung melalui Diskrimsus untuk segera menindaklanjuti temuan kami dengan menurunkan Tim ahli ITE untuk membongkar dugaan skandal pengondisian proyek dengan menggunakan jasa hacker tersebut,” tegasnya.
Dugaan penggunaan jasa hacker, lanjut Riswan, ini timbul dikarenakan adanya beberapa Peserta lelang yang melakukan penawaran terkait pengadaan barang dan jasa dibeberapa OPD, hal tersebut nampak pada OPD BPBD pada beberapa kegiatan yaitu, Jalan Kesuma Jaya – Bekri Rp2.226.439.000, Jembatan Ratna Chaton Seputih Raman Rp2.550.849.000, Jembatan kali Dadi – kali Rejo Rp2.069.948.000, Jembatan Putra Lempuyang Way Penguburan Rp2.747.764.000.
“Namun harga penawaran yang tercantum diinformasi lelang ULP Kab. Lampung Tengah berbeda dengan harga penawaran yang sebenarnya dilakukan oleh rekanan, sehingga menyebabkan penawaran oleh beberapa rekanan gugur karena nilai penawarannya turun sangat rendah, dan mendekati HPS dan ini sangat merugikan bagi rekanan yang memasukan penawaran yang seharusnya sesuai dengan aslinya,” ucapnya.
Menurut Riswan, Terlebih adanya dugaan bahwa oknum yang menggunakan jasa hacker adalah permainan lama ditambah lagi adanya dugaan campur tangan pejabat tinggi Lampung Tengah yang main mata dengan pihak rekanan.
Berdasarkan temuan diatas maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kapolda Lampung segera turunkan Tim ITE terkait dugaan penggunaan jasa hacker lelang elektronik pengadaan barang dan jasa di ULP Kab. Lampung Tengah.
2. Diskrimsus Polda Lampung segera periksa adanya dugaan lelang terkondisi di Dinas PU, Perkim dan BPBD Kab. Lampung Tengah.
3. ULP Lampung Tengah segera lakukan lelang ulang terkait proyek T.A 2021 dibeberapa OPD Kab. Lampung Tengah.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawal proses penyelenggaraan negara guna tercapainya pemerintahan yang bersih dari KKN. (Mp).