Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Dijatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara

BERITA2 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Joko Waskito Suryanto, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, atas kasus korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.

“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Aria Veronica dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (10/1/25).

Terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu diwakili oleh Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar.

Putusan Pengadilan

Hakim menyatakan Joko Waskito Suryanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara tiga tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp326,4 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta benda terdakwa akan disita.

Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Barang bukti berupa titipan uang sebesar Rp250 juta dari saksi Retno, wajib pajak terkait, dirampas untuk negara guna mengurangi kerugian keuangan negara.

Pernyataan Penasihat Hukum

Penasihat hukum terdakwa, Bambang Joko, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim dan memastikan akan mengajukan banding.

“Ini sangat mengecewakan. Mohon maaf, majelis hakim belum melihat peraturan perundang-undangan secara komprehensif,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa BPHTB yang diajukan wajib pajak adalah hak yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah.

Menurutnya, diskon pajak sebesar 40 persen yang diberikan terdakwa sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022, yang mengatur potongan pajak bagi tanah seluas lebih dari 1.000 meter persegi.

“Ini keliru. Wajib pajak ini tidak mengajukan penurunan pajak, tetapi mengurus BPHTB untuk waris dari orang tuanya. Diskon 40 persen sudah diatur dalam Perbup, sehingga tidak ada pelanggaran,” kata Bambang. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *