MEDIAPUBLIKA.com – Menilai adanya indikasi keberpihakan oknum aparat kepolisian setempat terhadap aktivitas PT Huma Indah Mekar (HIM) di lahan Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa (Pal 133 s.d Pal 139) seluas 1.470 hektar, khususnya Pal 137,750 s.d Pal 139 seluas 15 hektar di luar HGU No 16 (Pal 125 s.d Pal 137,750) atas nama PT HIM, Tiyuh (desa) Bandardewa kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Advokat Masyarakat 5 Keturunan mengirimkan surat permohonan Pengamanan dan Perlindungan ke Polda Lampung. Hal tersebut disampaikan oleh Joni Widodo SH MH dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro, Senin (10/1/22).
Menurut Joni Widodo, Berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim PTUN Bandarlampung tanggal 15 November 2021 dan hasil hearing (dengar pendapat) antara Komisi I DPRD Tulangbawang Barat tanggal 22 Desember 2021 dengan pihak PT Huma lIndah Mekar (HIM), yang dihadiri juga unsur Polres Tulangbawang Barat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulangbawang Barat, dan pihak-pihak terkait lainnya, terungkap bahwa lahan milik Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang berada Pal 137,750 s.d Pal 139 tidak masuk dalam HGU PT HIM, namun fakta di lapangan lahan dimaksud juga ditanami karet oleh PT HIM.
Guna memberi informasi yang benar kepada Kapolda Lampung, sambung Joni, kami perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Bahwa sengketa tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa yang beralaskan Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor: 79 Kampoeng/ 1922 terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 Nomor: 388 SKPT 2006 tidak pernah tuntas dan berpotensi konflik antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan pihak PT HIM di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kedua, Bahwa penguasaan lahan seluas 1.470 ha yang terletak antara Pal 133 S.d Pal 139 tersebut dilakukan secara sewenang-wenang sejak tahun 1982 tanpa melakukan pembebasan lahan melalui pembayaran ganti rugi.
Berikutnya, Bahwa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 16 tahun 1989 tertanggal 30 November 1989 disertai Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 yang sejak awal sudah batal demi hukum, telah diperpanjang kembali jangka waktunya selama 25 (dua puluh lima) tahun, sejak masa berlakunya hak yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 menjadi 31 Desember 2044 yang perpanjangannya berdasarkan
Keputusan Kepala BPN Nomor: 35/ HGU/BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013.
Kemudian, Bahwa dalam kaitan angka (3) di atas, diduga ada Mafia Tanah dalam proses perpanjangan jangka waktu hak dimaksud, dan saat ini hal tersebut sedang diselidiki oleh Reskrim Umum Polda Lampung.
Setelah itu, Bahwa tanah ulayat Masyarakat 5 Keturunan dalam HGU Nomor 16 Tahun 1989 yang tercatat di Sertifikat HGU Nomor 16 hanya seluas 206,35 Ha, namun fakta di lapangan lahan yang di kuasai dan ditanami karet oleh PT HIM di Pal 133 sampai 137,750 mencapai 1.307 Ha lebih.
Lalu, Bahwa seperti yang telah kami kemukakan di atas, berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim PTUN tanggal 15 November 2021 dan hasil hearing (dengar pendapat) antara Komisi l DPRD Tulang Bawang Barat tanggal 22 Desember 2021 dengan pihak PT HIM, yang dihadiri juga oleh unsur Polres Tulang Bawang Barat, Kantah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan pihak-pihak terkait lainnya, lahan milik Masyarakat 5 Keturunan
Bandardewa dari Pal 137,750 s.d Pal 139 tidak masuk dalam HGU PT HIM, namun fakta di lapangan areal tersebut juga ditanami karet oleh PT HIM.
Lebih lanjut, Bahwa guna menjaga kondusivitas situasi dan kondisi di areal kebun, agar tetap aman dan tidak terjadi bentrok fisik antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan Pekerja PT HIM, melalui surat tertanggal 23 Desember 2021 secara resmi kami telah mengimbau Pimpinan Perusahaan PT HIM agar menghentikan semua aktivitas di lahan milik Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang tidak termasuk dalam HGU PT HIM (Pal 133,750 s.d Pal 139), dan kemudian untuk kepentingan pengamanannya melalui surat Kuasa Ahli waris 5 Keturunan Bandardewa tanggal 03 Januari 2022 juga telah dilaporkan secara resmi kepada Kapolres Tulang Bawang Barat.
Kemudian lagi, Bahwa meskipun areal tanah tersebut telah kami (Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa selaku Pemilik sah atas lahan dimaksud) amankan, namun pihak PT HIM tetap masih melakukan aktivitas penderesan karet dan bahkan ditengarai aktivitas dimaksud mendapat pengawalan dan pengamanan dari oknum-oknum petugas Polres Tulangbawang Barat.
Terakhir, Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 aksi penyerobotan tanah milik Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dan adanya indikasi keberpihakan oknum aparat tersebut yang berpontensi menimbulkan konflik, melalui Saudara Rulaini (selaku koordinator lapangan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa) telah melaporkan permasalahan tersebut secara resmi kepada Polres Tulangbawang Barat untuk diambil tindakan tegas dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi sejauh ini laporan dan pengaduan tersebut tidak ada tanggapan/tindak lanjut sebagaimana mestinya dari pihak kepolisian setempat, tutup Joni Widodo.
Sementara, Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi saat dihubungi melalui ponselnya tidak dijawab meski dalam keadaan aktif, demikian pula via pesan WhatsApp meski terkirim namun tidak direspon. Beberapa kali dikonfirmasi sebelumnya juga AKBP. Sunhot P Silalahi tidak pernah merespon.
Sementara itu Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Subiyanto ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp menyatakan akan menindaklanjuti surat permohonan Pengamanan dan Perlindungan ke Polda Lampung dari masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.
“Baik Saya tindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Subiyanto, kepada Mediafaktanews.com Senin (10/1/22).
Brigjen Subiyanto juga akan meneruskan permohonan tersebut ke Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) dan Kapolres Tulangbawang Barat.
“Saya teruskan ke Dirkrimum dan Kapolres Tubaba,” tandasnya. ***