Melibatkan 100 Polisi dan TNI, Eksekusi Pengosongan Bangunan Akhirnya Berjalan Dengan Lancar

MEDIAPUBLIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, melalui Matjudar, SH selaku Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah membacakan penetapan eksekusi berupa pengosongan bangunan yang didirikan diatas tanah dengan nomor perkara perdata Berita Acara Eksekusi Pengosongan No : 14/Pdt.Eks.PTS/2019/ PN.Tjk, yang terletak di Jalan Korpri Raya, Sukarame, Bandarlampung, Pada Rabu (10/32021).

Dalam eksekusi tersebut melibatkan 100 orang dari Aparat Kepolisian dan anggota TNI yang dipimpin oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, Panitera PN Tanjungkarang Asmar Josen, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Lurah Korpri Raya Arman Septiadi, dan para pihak dari pemohon eksekusi, maka tepat pukul 10.30 Wib.

Matjudar selaku juru sita membaca penetapan Ketua PN Tanjungkarang dalam perkara Agung Tjatoer Prasetijono (Pemohon eksekusi melawan Yansori Zaini alias Saini, Delina Wati alias Lina, M Syahrizal alias Miril dan kantor pertahanan kota Bandarlampung (Termohon eksekusi).

Eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berdiri ditanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 115/KR seluas 425 meter yang dimenangkan oleh Agung tersebut selesai dilaksanakan sekitar Pukul 17.00 wib berjalan dengan aman dan sukses meski terdapat suatu kendala.

Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita, Saksi-saksi, dihadiri Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Lurah Korpri Raya Arman Septiadi. Selanjutnya, Juru sita menyerahkan objek eksekusi tersebut kepada Pemohon eksekusi.

Menurut Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung telah melaksanakan eksekusi dua rumah milik Dedi Darmawan dan M Syahrizal di Korpri Raya, Sukarame, Bandarlampung.

“Eksekusi dua rumah tersebut atas pemohon bernama Agung Tjatoer Prasetijono,” kata Asmar Josen saat diwawancarai oleh para awak media.

Dia melanjutkan eksekusi dua rumah tersebut sedikit mendapat kesulitan namun telah menemui titik terang.

“Iya tadi sempat ada kericuhan sedikit, tapi setelah melalui mediasi akhirnya mendapatkan kesepakatan keduanya dan eksekusi berjalan lancar tanpa ada paksaan. Lalu eksekusi tersebut berjalan lancar setelah keduanya memutuskan untuk sepakat dalam perjanjian yang telah dibuat. Syukur berjalan lancar, jadi kita tinggal kawal pengosongan barang-barang dan pembongkaran bangunannya,” kata dia.

Terpisah, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, dalam proses eksekusi tersebut ada sebanyak 100 personel gabungan dari Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame serta TNI dalam pengamanan eksekusi.

“Sebelumnya pengamanan dipimpin oleh Bapak Kapolresta Bandarlampung. Ada sebanyak 100 personel gabungan yang mengamankan jalannya eksekusi,” kata Warsito. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *