Memasuki Masa Pensiun, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto Pamit

BERITA85 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto berpamitan untuk meninggalkan Lampung, karena telah memasuki masa pensiun di usia 60 tahun.

Nanang mengatakan, bahwa jika dirinya akan kembali ke Jakarta karena telah berakhir masa tugas di Kajati Lampung.

“Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas kami selaku Kajati Lampung, bersama ini kami mohon pamit utk kembali ke Jakarta,” kata Nanang melalui rilisnya, Rabu (03/04).

Nanang menjelaskan, jika selama dirinya menjabat Kajati Lampung, pihaknya meminta maaf bila ada salah kata selama bertugas. Dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak.

“Tentunya kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas kerjasamanya dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan kami selama ini,” urainya

Nanang menambahkan, dilain kesempatan juga ia mengharapkan untuk dapat bertemu kembali.

“Sampai jumpa kembali dikesempatan yang lain dan semoga kita senantiasa sehat wal afiat dimanapun kita berada,” pungkasnya.

Diketahui, Sesuai dengan UU No.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI mengenai usia pensiun jaksa, pasal 12 UU No.5/1991 huruf c adalah 58 tahun bagi jaksa, dan 60 bagi jaksa yang menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) atau Wakil Kajati atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kajati atau Wakil Kajati, maka Nanang sudah memasuki masa pensiun. (*).