Mengenai Persoalan Pemasangan SUTT, Dewan Lampura Panggil PLN

MEDIAPUBLIKA.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memanggil pihak PLN dan masyarakat untuk memediasi mengenai persoalan pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Senin (28/6/2021).

Mediasi yang berlangsung di ruang rapat sekretariat DPRD tersebut terkait dengan bangunan SUTT jalur Kotabumi – Menggala yang melewati tanah milik masyarakat empat desa, namun belum dibayarkan ganti ruginya yang prosesnya sudah memakan waktu cukup lama. Tepatnya berada di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Desa Bangun Sari, Bandar Sakti dan Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta.

Romli selaku Ketua DPRD Lampura yang juga hadir pada kesempatan itu mengatakan, jika pihak PLN akan membayar ganti rugi maka segera selesaikan agar persoalan ini tidak bertele-tele dan bisa segera selesai.

“Saya minta keseriusan kepada PLN untuk menyikapi persoalan ini, kalau persoalan ini bisa segera diselesaikan cepat selesaikan supaya masyarakat juga bisa mendapat kepastian dan tidak menunggu-nunggu dalam waktu yang lama,” jelas Romli.

Namun pihak PLN meminta waktu selama dua munggu ke depan karena pihaknya hendak berkonsultasi dengan jajaran di pusat.

Selanjutnya Ketua DPRD Romli dan Ketua Komisi Rahmat Hartono mengabulkan permintaan pihak PLN yang hendak berkonsultasi.

“Kami tunggu dalam kurun waktu dua munggu lagi, saya harap saat kita kumpul lagi di gedung DPRD ini, pihak PLN bisa memberikan keputusan yang tetap terkait persoalan tersebut,” kata Romli didampingi ketua dan anggota Komisi I DPRD setempat.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Rozali. SH selaku Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perwira Hukum Indonesia (LKBH-PHI) menyampaikan persoalan ini sudah berjalan sejak belasan tahun yang lalu, namun belum ada juga penyelesaian oleh pihak PLN.

Pihaknya juga sempat mengadakan aksi demonstrasi di kantor PLN UPT Tanjung Karang untuk memperjuangkan hak masyarakat, selang waktu beberapa bulan setelah aksi belum ada kepastian penyelesaian, kemudian pihaknya didesak oleh masyarakat untuk aksi kembali namun pihak DPRD mengambil langkah untuk memediasi kedua belah pihak agar segera menemui titik terang.

“Kami sudah sejak lama memperjuangkan hak masyarakat tapi pihak PLN ini tidak pernah memberikan kepastian kepada masyarakat, untuk itu kami mengapresiasi ketua beserta jajaran DPRD yang sudah memediasi persoalan ini, semoga kita segera mendapat kepastian penyelesaian terkait persoalan ini,” ujar Rozali.

Selanjutnya, Richard selaku manajer hukum PT PLN mengatakan terkait konfensasi pihaknya tetap mengacu kepada regulasi yang mengatur nya. “Segala sesuatu aktivitas dan tindakan harus mengacu kepada regulasi dan kami akan melibatkan aparat penegak hukum karena disini ada uang negara sehingga jangan sampai ada kerugian negara,” ucapnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *