MEDIAPUBLIKA.com – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, warga yang menolak mendapat vaksinasi Covid-19 akan mendapat sanksi administrasi.
Di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, hingga mendapat sanksi berupa denda.
Hal ini, tentunya mendapat respon pro dan kontra dari kalangan wakil rakyat di Lampung.
Seperti yang diutarakan Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, yang menyatakan tidak setuju adanya sanksi yang diberikan kepada masyarakat umum.
“Lebih baik masyarakat diberikan sanksi hukum dengan sewajarnya seperti pembatasan pelayanan publik,” kata Mikdar, Selasa (23/2/2021).
Pelayanan publik yang dimaksud, jika keluar kota atau ke rumah sakit harus membawa kartu Covid-19. Selanjutnya, lebih baik pemerintah juga memperioritaskan sosialisasi dari vaksinasi ini guna menciptakan kesadaran masyarakat umum bahwa vaksin Covid-19 itu sangat penting.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda. (**).