MEDIAPUBLIKA.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dilaksanakan di SMK Pelita Bangun Rejo Lampung Tengah, Sabtu (19/08/23).
Dalam kesempatan tersebut, Mingrum Gumay juga menandatangani sekaligus meresmikan secara simbolis bantuan pengadaan sumur bor di SMK Pelita dan masyarakat kampung Sripurnomo.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pentingnya sosialisasi ini dilakukan agar bagi sejumlah pihak yang akan bersinggungan dan melaksanakan perda ini untuk memahami sepenuhnya agar tidak ada kesalahan dalam penafsirannya dikemudian hari.
“Pada pertemuan kali ini kita memaparkan Perda no 9 Tahun 2016 mengenai pengembalian kewenangan tingkat SMA/SMK sederajat kepada Pemprov Lampung jadi saat ini koordinasinya dilakukan dengan dinas pendidikan provinsi Lampung,“ ujarnya.
Dihadapan Ratusan para wali murid juga, Mingrum menyinggung tentang mekanisme dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa melalui sekolah tidak boleh ditafsir hal yang berbeda sepanjang itu dalam konteks memberikan pembelajaran bagi para siswanya.
“Kita tidak boleh menyimpulkan secara prematur langkah-langkah yang dilalui oleh bapak/ibu dewan guru dalam melakukan tindakan yang mendidik selalu dalam konteks kekerasan dan lainnya, kita harus bijak menyikapi itu , bahkan kita harus mendukung upayanya sepanjang itu tujuannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia..
Senior PDI Perjuangan Lampung tersebut, Mingrum menegaskan dirinya tidak membedakan dalam memberikan perhatian sekolah dengan status Negeri, Swasta Atau Yayasan sekalipun, karena baginya Pemerintah Provinsi Lampung bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan dan masa depan generasi anak bangsa.
“Ndak Ndak, boleh ditanya dengan rekan rekan kepala sekolah yang pernah saya kunjungi, saya tidak melihat status sekolahnya, bahkan apa yang bisa saya berikan akan saya berikan, ini bicara tanggung jawab moral bukan ego sektoral atau kepentingan tertentu,“ tutupnya. (*).