MEDIAPUBLIKA.com- Jajaran Polres/ta wilayah hukum Polda Lampung bakal memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan pembuatan SIM disertai menggunakan BPJS Kesehatan tersebut merujuk Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, berbunyi semua pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengatakan, penetapan kebijakan terkait penerbitan SIM tersebut akan dimulai pada 1 November 2024.
“Polri akan menerapkan penambahan syarat kelengkapan penerbitan SIM disertai melampirkan sebagai peserta BPJS Kesehatan pada semua kepolisian daerah, salah satunya adalah Polda Lampung,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Disampaikan Umi, merujuk surat Telegram Kakorlantas Polri berkaitan dengan hasil rapat evaluasi uji coba di tujuh Polda meliputi Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada 10 Oktober 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Hasilnya disimpulkan bahwa kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pemohon SIM akan diujicobakan secara nasional pada 1 November 2024.
“Dengan ini, Satpas (Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM) Polres/ta jajaran di Polda Lampung akan menerapkan penyertaan lampiran tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada setiap mekanisme penerbitan SIM,” ucapnya.
Umi menambahkan, pihaknya berharap para pemohon dapat memahami ketentuan kebijakan tersebut, sehingga para pemohon SIM di wilayah hukum Polda Lampung dapat terlindungi program JKN.
“Meski ini baru uji coba, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat Lampung secara luas,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (*).