Mulai Tahun Ini, Kementerian ATR/BPN Akan Memperkenalkan Sertifikat Tanah Elektronik

NASIONAL22 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil memberikan keynote speech pada Webinar dengan tema Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaksanakan melalui video conference, Kamis (04/02/2021).

Webinar ini diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN).

Sofyan A. Djalil dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa tantangan besar bagi pemerintah saat ini adalah penciptaan lapangan pekerjaan.

“Angka pengangguran di Indonesia sebelum pandemi Covid-19 menyentuh angka 7 juta orang dan di masa pandemi ini bertambah 3,5 juta orang yang menganggur, itulah kenapa UUCK ini mampu mengatasi masalah tersebut nantinya,” ujar Sofyan A.Djalil.

Sofyan A. Djalil mengatakan, bahwa UUCK juga mampu memudahkan dan membantu partisipasi publik, dunia usaha dan pembangunan. “UUCK ini diperlukan kita tahu negeri kita terlalu banyak izin dan regulasi, UUCK hadir untuk merubah paradigma regulasi, nanti izin diperlukan hanya untuk usaha yang berisiko saja,” katanya

“Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya untuk memperbaiki mekanisme perizinan dan permohonan bagi masyarakat, dulu buat sertifikat kita tidak tahu berapa lama bisa selesai kalau tidak ada dorongan tidak bisa cepat, itu yang akan kita perbaiki maka dari itu Kementerian ATR/BPN terus mempercepat itu dengan layanan elektronik, mulai tahun ini kita perkenalkan sertifikat elektronik yang saat ini masih banyak masyarakat salah paham, BPN tidak akan menarik sertifikat, sertifikat lama tetap berlaku sampai transformasi ke digital,” tambah Sofyan A.Djalil.

Hadir juga pada webinar ini Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. Ia juga mengatakan bahwa  perbaikan mekanisme terus diupayakan oleh Kementerian ATR/BPN dalam melayani masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN terus berupaya dalam melayani masyarakat agar mampu mengikuti SOP dengan waktu yang lebih pasti agar masyarakat lebih terlayani, tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya dengan tidak produktif,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam paparannya, Himawan Arief Sugoto menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan RPP sebagai turunan dari UUCK. Saat ini RPP tersebut dalam tahap finalisasi.

Turut hadir dalam acara tersebut Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Della R. Abdullah. Pada kesempatan ini Della R. Abdullah mengatakan bahwa transformasi digital seperti sertifikat elektronik lebih menjamin keamanan dari tindak kejahatan.

“Sistem keamanan sudah kita pikirkan supaya teknologi yang kita gunakan sesuai dengan persyaratan teknologi dalam industri. Kita juga mau mengembangkan data center untuk kita mendapat sertifikat ISO 27001 jadi pengamanan data, resismen terhadap data, network data, jaringan dll kita targetkan sertifikasi internasional,” katanya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya  menjelaskan bahwa sertifikat elektronik ini cuma perbedaan bentuk atau perbedaan media saja.

“Sebenarnya bahwa masyarakat yang tadinya memegang sertifikat kertas, sekarang berubah jadi sertifikat elektronik. Tujuannya supaya lebih aman, lebih efisien, mudah penyimpanannya, tidak takut kebakaran, tidak takut dipalsukan, kita sudah meningkatkan beberapa keamanan bahkan di dokumen sertifikat sendiri ada keamanan QR Code ada keamanan tanda tangan elektronik yang dijamin BSSN,” ungkapnya

Menutup acara, Ketua Umum PWI, Atal Sembiring PWI berterima kasih atas terselenggaranya acara webinar dengan anggota PWI seluruh Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih atas kesempatan ini, harapan kami adanya sosialisasi terkait sertifikat elektronik tersebut agar masyarakat lebih memahami secara meluas atas kebijakan pertanahan ini, dan ke depan saya berharap untuk adanya kerja sama antara ATR/BPN dengan PWI Pusat,” tutupnya. (RE/RK).