MEDIAPUBLIKA.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung tengah menelusuri informasi terkait dugaan seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang disebut pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara narkotika.
Penelusuran dilakukan menyusul beredarnya salinan putusan pengadilan yang mencantumkan nama dengan kemiripan identitas salah satu pejabat aktif.
Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Zulkipli, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena perkara yang dimaksud merupakan kasus lama.
Untuk itu, BKD perlu membuka kembali arsip kepegawaian sebelum memberikan keterangan resmi.
“Untuk data lama, kami harus membuka arsip terlebih dahulu. Mohon bersabar karena yang bersangkutan juga sedang cuti menghadiri wisuda anaknya,” ujar Zulkipli, Rabu (29/7/26).
Menurutnya, BKD akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bandar Lampung guna menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh, termasuk mencocokkan data kepegawaian dengan dokumen yang beredar.
Berdasarkan informasi yang dilansir Nuwo Lampung dugaan tersebut mencuat setelah beredar putusan perkara pidana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam Putusan Nomor 04/Pid.B/2014/PN.TK, terdakwa berinisial ARS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Majelis hakim saat itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan disertai pidana denda. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 2014 dan diminutasi pada 6 November 2014.
Nama yang tercantum dalam putusan tersebut disebut memiliki kemiripan dengan ARS yang saat ini diketahui menjabat sebagai kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa kedua identitas tersebut adalah orang yang sama.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
Ia memastikan akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan BKD serta dinas terkait sebelum menyampaikan hasil penelusuran kepada publik.
“Saya cek dulu ya. Saya baru tahu informasi ini juga. Nanti kami koordinasi dengan BKD dan dinas terkait,” kata Robi. (*).







