MEDIAPUBLIKA.com – Kejadian aksi intoleran berupa pelarangan ibadah di Gereja Kristen KemH Daud (GKKD), pada Minggu tanggal 19 Februari 2023 di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Budhi Condrowati dengan tegas mengatakan hal tersebut bertentangan dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
“Saya sangat prihatin, apa yang terjadi minggu kemarin terhadap teman – teman GKKD. Tentu, cara – cara itu tidak mencerminkan dasar negara kita, yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi hal itu dilakukan oleh aparat pemerintahan tingkat RT,” kata Condrowati, Rabu (22/02/23).
Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak terkait, untuk segera mencarikan solusi antar kedua belah pihak. Sehingga, apa yang terjadi kemarin tidak terulang kembali.
“Utamakan musyawarah, semua pihak harus turun tangan, libatkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Agar, tidak terulang lagi,” kata dia.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji itu meminta kepada Pemerintah dan pemuka agama bergandeng tangan secara bersama – sama untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada RT dan sejenisnya, tentang pentingnya toleransi beragama dilingkungan sekitar.
“Jelas, jika hal-hal kecil ini terjadi dan menyebar. Sementara, pemerintah kota tidak tanggap merespon. Maka, akan berdampak buruk terhadap keamanan, kedamaian dalam hidup beragama dan berbangsa,. Dan bahkan, bisa saja terjadi keributan antar suku dan agama. Nah, ini jangan sampai terjadi,” tegas Condrowati.
Karena, tambah Anggota Komisi V DPRD Lampung itu. Dalam beragama dan beribadah, menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menghalangi orang lain beribadah merupakan pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Sementara, persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana.
“Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi. Nah, komunikasi dan musyawarah harus dikedepankan,” tegas nya.
Untuk diketahui, sebelumnya, viral di media sosial video aksi pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.30, di Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung.
Lokasi GKKD berada di Jl. Soekarno hatta Gang Anggrek RT.12 Kelurahan Rajabasa jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung oleh pria berinisial W yang diketahui merupakan Ketua RT setempat. (*).