MEDIAPUBLIKA.com – Pemkab Mesuji menggelar rapat Tim Penilai Kinerja PNS di lingkungan Pemkab Mesuji. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penilai yakni Sekda Syamsudin, S.Sos selaku Pejabat yang Berwenang (Pyb).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Mesuji Yopi Saputra, S.E., penilaian kinerja merupakan hal yang rutin dan harus dilakukan. “Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui tercapai atau tidaknya keberhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Yopi, Senin (08/1/24).
Selain itu, kata Yopi, Penilaian Kinerja adalah untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, dalam melaksanakan tugasnya. “Hasil penilaian kinerja digunakan bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan,” ucapnya.
Yopi melanjutkan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa setiap pejabat harus menjamin akuntabilitas jabatannya, meliputi terlaksananya seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan bagi Jabatan Administrator.
“Pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi Jabatan Pengawas dan kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur bagi Jabatan Pelaksana,” terang Yopi.
Ia menambahkan, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator adalah berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki integritas dan moralitas yang baik;memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya dan sehat jasmani dan rohani.
Sementara itu, untuk Jabatan Pengawas adalah berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu bagi Jabatan pelaksana, syarat yang harus dimiliki antara lain memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan dan sehat jasmani dan rohani. (ADV).