Pemkab Pesisir Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

PESISIR BARAT15 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara rutin setiap minggu dimulai dari bulan Desember Tahun 2022.

Kegiatan ini merupakan Rakor yang telah diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat ke-7 kalinya yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat.

Dalam waktu yang sama ditempat yang berbeda, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab) mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting bertempat di ruang Media Center Gedung A Lantai 1, Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat yang diikuti oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (27/02/23).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengendalian inflasi di Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang digelar pada tanggal 23 Februari 2023 lalu di Balikpapan, Presiden RI Joko Widodo menekankan beberapa arahan diantaranya peningkatan konsumsi dan belanja masyarakat dengan memanfaatkan event-event seni dan olahraga, serta mempermudah perijinan dan mempromosikan desa wisata, hilirisasi produk, memastikan ketersediaan pangan dengan mengontrol langsung dan turun ke pasar, belanja produk dalam negeri, peningkatan iklim investasi, penurunan stunting dan masa depan tenaga honorer.

Mendagri menekankan sejumlah upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, pertama, Kepala Daerah terus memonitoring setiap minggu dan menjaga pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi.

Kedua, kontribusi pertumbuhan ekonomi daerah sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Ekonomi Nasional merupakan agregat penjumlahan dari daerah Provinsi, Kabupaten/kota).

Ketiga, pelaksanaan rapat TPID secara regular rutin (mingguan) agar perintahkan sekda sebagai Kasatgas pengan untuk mengendalikan harga pangan. Terakhir, daerah-daerah yang kurang terkendali segera lakukan intervensi pengendalian, pemerintah pusat juga memonitor melalui TPIP (khususnya tarif PLN, PDAM, dan angkutan kota). (ADV).