Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Jam Kerja ASN

Mediapublika.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan produktivitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut digelar di Bandar Lampung dan diikuti para pejabat serta perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam sosialisasi itu, pemerintah menjelaskan bahwa aturan baru mengenai hari dan jam kerja bertujuan menata kembali pola kerja aparatur agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan tersebut juga menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah daerah dalam mengatur jam kerja pegawai, termasuk pengawasan terhadap kedisiplinan ASN.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai penerapan aturan jam kerja yang jelas dan terukur penting untuk mendorong kinerja birokrasi yang lebih profesional.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang produktif di lingkungan pemerintahan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh organisasi perangkat daerah dapat memahami serta menerapkan ketentuan jam kerja sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga mengingatkan agar setiap instansi melakukan pengawasan internal secara konsisten guna memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan optimal serta berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.