Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Minimal 53 Dukungan

BERITA48 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menjadwalkan pembukaan pendaftaran pada 19–26 Oktober 2026. Setiap bakal calon wajib mendaftar secara langsung dan mengantongi dukungan minimal 53 pemilih.

Ketentuan tersebut disampaikan Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI Lampung, Lukmansyah, saat konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Senin (12/10/2026).

Lukmansyah menjelaskan, tahapan pemilihan saat ini memasuki pengumuman pembukaan pendaftaran. Setelah masa pendaftaran berakhir pada 26 Oktober, panitia memberikan waktu tiga hari untuk perbaikan berkas, yakni hingga 29 Oktober 2026.

“Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 26 Oktober. Setelah itu, kita berikan jeda waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sampai dengan tanggal 29,” kata Lukmansyah.

Ia menegaskan, masa perbaikan berkas bukan perpanjangan waktu pendaftaran. Karena itu, setiap bakal calon diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dan menyerahkannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain memenuhi persyaratan administrasi, bakal calon wajib hadir sendiri saat mendaftar. Panitia tidak menerima pendaftaran yang diwakilkan pihak lain, termasuk melalui liaison officer (LO).

“Pendaftar itu wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun menggunakan LO yang datang,” tegasnya.

Minimal 53 Dukungan Pemilih

Terkait persyaratan dukungan, Lukmansyah mengatakan setiap bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 10 persen dari total Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Saat ini, jumlah DPS tercatat sebanyak 529 pemilih. Dengan ketentuan pembulatan ke atas, setiap bakal calon harus mengantongi sedikitnya 53 dukungan untuk memenuhi ambang batas pencalonan.

Panitia juga membuka pelayanan pendaftaran setiap hari selama periode 19–26 Oktober 2026, termasuk pada Minggu, dengan jam pelayanan yang berbeda.

Pada hari kerja, pendaftaran dibuka pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Sementara pada hari Minggu, pelayanan berlangsung pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.

Penetapan Calon Kewenangan PWI Pusat

Setelah seluruh berkas diterima, TPP akan meneruskan dokumen melalui Ketua Panitia Organizing Committee (OC) untuk disampaikan kepada PWI Pusat.

Lukmansyah menegaskan, kewenangan menetapkan bakal calon menjadi calon Ketua PWI Lampung berada sepenuhnya di tangan pengurus pusat. TPP di tingkat provinsi bertugas menerima dan meneruskan berkas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui ketua panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, yang punya wewenang mengesahkan apakah seseorang menjadi calon atau tidak, bukan kami dari provinsi,” jelasnya.

Dengan jadwal dan persyaratan tersebut, para bakal calon diharapkan mempersiapkan dokumen administrasi serta dukungan pemilih sejak awal agar seluruh tahapan pencalonan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *