MEDIAPUBLIKA.com – Perhimpunan Advokat Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung, Firmanto Laksana, dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kegiatan yang digelar DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL) itu berlangsung di Kampus Pascasarjana UBL pada Sabtu (9/05/2026) pagi.
Dalam pemaparannya, Prof. Firmanto yang juga menjabat Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas DPN PERADI menegaskan bahwa keberadaan PERADI merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“PERADI dideklarasikan sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang ditunjuk negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara. Ini bukan sekadar keinginan organisasi, melainkan perintah UU,” tegasnya di hadapan puluhan peserta PKPA.
Legitimasi PERADI Diperkuat Putusan MK
Prof. Firmanto menjelaskan legitimasi PERADI telah berkali-kali diuji melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, mulai dari Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan MK No. 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024.
“Putusan-putusan MK tersebut secara konsisten mengukuhkan bahwa PERADI adalah pemegang wewenang tunggal dalam melaksanakan fungsi negara, mulai dari pendidikan (PKPA), pengujian (UPA), pengangkatan, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, filosofi “Batang Tunggal” bertujuan menjaga standarisasi mutu advokat di seluruh Indonesia. Menurutnya, tanpa wadah tunggal, pengawasan terhadap kode etik dan kualitas profesi akan menjadi lemah.
Tekankan Integritas dan Profesionalisme Advokat
Sebagai praktisi yang juga rekanan di kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, Prof. Firmanto mengingatkan para calon advokat bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat.
“PERADI berdiri di atas fondasi hukum dan moral. Kehadirannya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme agar advokat Indonesia tetap mandiri dan tidak mudah diintervensi,” ujarnya.
Selain aktif di DPN PERADI, Prof. Firmanto juga dikenal sebagai Wakil Ketua Umum IKADIN, kurator di HKPI, serta akademisi di Universitas Krisnadwipayana dan Unissula.
Kegiatan PKPA di UBL ini diharapkan mampu mencetak kader advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki loyalitas terhadap integritas profesi sesuai dengan khittah UU Advokat.
Sebagai Ketua Angkatan, Juniardi bersama seluruh peserta mengikuti pemaparan secara mendalam guna memahami marwah organisasi profesi advokat.
Kehadiran 64 peserta pada angkatan pertama tahun 2026 menunjukkan tingginya antusiasme calon penegak hukum untuk bergabung di bawah naungan PERADI. (*).






