Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Budaya LiterasiRedaksi21 November 202225 November 2022POLITIK295 Dilihat Post Views: 295 Posting TerkaitPemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to SchoolBunda Literasi Provinsi Lampung Siap Hadir di Gebyar Literasi NasionalHadapi Tantangan Era Digital, Disperpusda Lampung Bekali Penggiat Literasi melalui LokakaryaRendahnya Literasi Keuangan, OJK Lampung Adakan Kegiatan ‘Product Matching’FGD AMSI, Bujang: Semua Sekolah Wajib Membentuk Tim LiterasiBudaya Literasi Bisa Dimulai Dari Pengelolaan Website SekolahOJK Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Inklusi dan Literasi Keuangan Penyandang DisabilitasPeraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penertiban Dan Pengendalian Kawasan HutanJangan LewatkanKetua TP Sriwijaya Hadiri Reuni Akbar IKA FH UnilaLampung Catat Capaian Tertinggi Penerima Manfaat Program MBG se-IndonesiaPeringati Maulid Nabi, Paguyuban DPRD Lampung Gelar Aksi SosialKomisi III Soroti Lemahnya Kinerja OPD di Tengah Gebrakan GubernurDPRD Provinsi Lampung Bersama BPIP Pusat Gelar Bimtek PIPDeni Ribowo Apresiasi Deflasi Pendidikan