Putri Maya Rumanti, S.H, M.H resmi manjadi kuasa hukum PT Manggung Polah Raya (MPR)
MEDIAPUBLIKA.com – PT Manggung Polah Raya yang diwakili Yusuf dan tim management mendatangi kantor Law Firm Puri, untuk konsultasi hukum terkait jual beli beton. Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023.
Yusuf dan tim management mendatangi kantor PURI dan Partners, guna untuk berkonsultasi hukum terkait permasalahan jual beli beton antara pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo sebagai pembeli. Sedangkan, pihak PT Manggung Polah Raya sebagai penjual beton cair. Dimana pihak pembeli belum menyelesaikan pembayaran terhadap penjual, maka pihak penjual berupaya ke jalur hukum.
Mengingat, pada tanggal 06 November 2023 lalu pihak PT MPR sudah berupaya mediasi dan meminta pembayaran, dimana hasil mediasi di kantor camat sragi bahwa pihak pembeli tidak menyelesaikan pembayaran maka pihak penjual akan tempuh jalur hukum.
Ditunggu itikad baiknya sampai dengan saat ini belum juga selesai. Untuk itu pihak PT MPR mengajukan pendampingan hukum kepada Putri Maya Rumanti, S.H, M.H. yang dikenal sebagai Aspri Hotman Paris Hutapea yang tergabung dalam Team Hotman 911,
Yusuf selaku kepala bathcing plant PT MPR berharap dengan menempuh jalur hukum kita akan dibayar sesuai dengan volume beton yang tergelar di lapangan.
“Harapan saya, dengan cara seperti ini akan cepat terselesaikan terkait sisa pembayaran,” ungkapnya.
Setelah penandatanganan surat kuasa secara resmi, Putri Maya Rumanti, S.H, M.H. Siap untuk mendampingi pihak PT MPR melanjutkan perkara kejalur hukum.
“Ya, saya siap untuk melakukan pendampingan hukum untuk PT Manggung Polah Raya dan upaya hukum yang akan kita laporkan yakni laporan pidana terhadap PT Alvin Akbar Kontruksindo dan gugatan Wanprestasi melalui pengadilan negri lampung selatan,” tegasnya saat dikonfirmasi via telphone oleh tim Media, Minggu (3/12).
PT Manggung Polah Raya secara resmi meminta pendampingan hukum kepada Putri Maya Rumanti, S.H, M.H. tepat pada pukul 15:00 Wib tanggal 03 Desember 2023.