MEDIAPUBLIKA.com – Perwakilan dari Forum Suara Masyarakat Lampung, yang terdiri dari perwakilan tokoh agama, tokoh umat, pengasuh pondok pesantren, dan pengurus masjid mendatangi Polda Lampung, Senin (21/12/20).
Perwakilan Forum Suara Masyarakat Lampung menyambangi Mapolda Lampung, untuk menyampaikan aspirasinya mengenai kasus penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), yang dilakukan anggota kepolisian saat mengawal Habib Rizieq Shihab.
Dengan ini Menyatakan Sikap atas Tragedi Kemanusiaan yang memilukan, yaitu Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime ) dengan terjadinya Pembunuhan di Luar proses hukum (Extra ludicial Killing) akibat Penembakan yang menyebabkan wafatnya 6 orang Laskar Pengawal Habib Rizieq Shibab (HRS) pada hari Ahad (Minggu) dini hari sekitar jam 00,30 WIB tanggal 7 Desember 2020 di KM 50 dan sekitarnya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana Pengakuan dan/atau Pernyataan pada saat Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya (DKI Jakarta) Irjen Pol Fadil Imran pada hari Minggu pagi tanggal 7 Desember 2020
Koordinator Forum Suara Masyarakat Lampung Edi Azhari, mengatakan, Kehadiran kami ke Polda Lampung membawa sembilan tuntutan, adapun poin-poin yang telah kami sampaikan sebagai berikut;
1. Kami selaku Warga Negara Indonesia, khususnya sesama umat beragama yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, merasa sangat berduka dan menyampaikan Duka Cita yang sedalam dalamnya kepada orang tua, segenap keluarga dan kerabat dari ke-enam Korban yang wafat akibat peristiwa Penembakan /Pembunuhan tersebut,
Semoga ke-enam Saudara Kita diampuni segala dosa dan kesalahannya serta diterima dan dimasukkan oleh Allah Subhaanahu wata’alaa ke dalam golongan para Syuhada, dan semoga para orang tua, keluarga dan kerabat serta handaitaulan semuanya dikaruniai oleh Allah Subhaanahu wata’ala kesabaran, kekuatan dan pahala besar atas kesabaran dan keikhasannya itu.
2. Kami menyesalkan terjadi peristiwa penembakan oleh aparat Kepolisian yang telah merenggut 6 nyawa Laskar FPL, karena perbuatan itu dalam pandangan Islam bahwa Allah Subhanahu wata’ala sangat murka terhadap siapa saja yang membunuh seorang beriman dengan sengaja bukan karena kesalahan dan bukan karena pelaku pembunuhan (Qishosh) dan menyediakan bagi siapa saja yang melakukannya dengan adzab neraka jahannam yang kekal.
3. Menyesalkan proses penangkapan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah melakukan Penembakan menyebabkan kematian/Pembunuhan di Luar proses hukum (Extra Judicial Killing) terhadap 6 orang Laskar FPl yang tidak bersalah dan bukan pelaku dan/atau tidak sedang merencanakan suatu tindak pidana, keenam Laskar FPI korban Penembakan dimaksud merupakan bagian dari Warga Negara Republik Indonesia yang seharusnya mendapatkan perlindungan, pelayanan keamanan dan pengayoman dari Petugas atau aparat Kepolisian.
4. Proses penangkapan oleh Aparat Kepolisian terhadap keenam Laskar FPl sebagaimana dimaksud di atas bukanlah pelanggaran atau kelalaian biasa, akan tetapi dapat ke dalam Kejahatan Luar Blasa (Extra Ordinary Crime) terhadap digolongkan kemanusiaan karena telah terjadi pembunuhan di Luar proses Hukum (Extra Judicial Killing) oleh Petugas atau Aparatur negara dalam hal ini Petugas Kepolisian Republik Indonesia, suatu kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang tercantum dalam Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia (khususnya Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil di Beradab), Undang-Undang Dasar 1945 (khususnya Pembukaan Alinea Keempat, dan sa 28), Undang-Undang Nomor 2 Tahun Kepolisian Republik Indonesia, piagam hak-hak asasi manusia (Universal Declaration Of Human Right) yang telah di ratifikasi oleh pemerintah Indonesia, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Berdasarkan Pernyataan Sikap pada Nomor 4 di atas, Kami meminta Presiden Republik Indonesia dan para Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), baik secara bersama-sama atau masing kelembagaan segera memberikan Sanksi Hukum secara tegas, baik secara administratif lainnya yang dengan memberhentikan KAPOLRI dan KAPOLDA Metro Jaya, dan pejabat terlibat dalam tindak kejahatan kemanusiaan tersebut dari Jabatannya.
6. Menyikapi perkembangan proses hukum atas Peristiwa Penembakan 6 Laskar FPI sebagaimana dilakukan oleh Pihak Kepolisian yang hingga kini belum menemukan titik terang, bahkan adanya perbedaan informasi saat Konferensi Pers Pertama oleh Kapoda Metro Jaya (Irjen Fadil Imran) dengan informasi yang disampaikan setelah Pihak Kepolisian melakukan Rekonstruksi atas rangkaian Peristiwa Penembakan, dan perbedaan informasi temuan yang dilakukan oleh KOMNAS HAM RI dan LSM- KONTRAS, serta informasi (data) yang bersumber dari Tim Pengacara FPl, sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi simpang-siur. Kondisi ini, jika dibiarkan berpotensi dan cenderung merugikan Pihak Korban dan mencederai nilai-nilai keadilan.
Oleh karena itu mendesak untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang Independen melibatkan lembaga kenegaraan terkait dan elemen masyarakat secara luas agar proses peradilan dapat berjalan secara objektif, transparan, jujur, adil dan akuntabel dalam mengungkap fakta sebenarnya tentang tindak kejahatan yang terjadi, para pelaku dan aktor intelektual di balik peristiwa kejahatan dimaksud;
7. Mengajak kepada seluruh unsur masyarakat, ormas, orpol dan elemen masyarakat Lampung khususnya dan Warga Negara Indonesia umumnya untuk perduli dan mengawal Proses Hukum yang dilakukan oleh TGPF Independen agar berjalan dengan lancar, transparan, jujur, akuntabel dan adil tanpa intervensi dari pihak manapun;
8. Demi keadilan hukum, mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan tanpa syarat dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas I8- HRS, karena tidak sahnya penangkapan, penyidikan dan/atau penahanan serta tidak adanya unsur tindak pidana yang beliau lakukan.
Adapun kerumunan yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat kepulangan HRS dari Makkah, Acara Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan anaknya diPetamburan Jakarta dan Acara Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wasallam di Mega Mendung Bogor Jawa Barat, itu merupakan perkara yang sama dan sifatnya Pelanggaran Administratif yang telah dijatuhkan Sanksi dan telah dibayarkan Dendanya sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta Rupiah) kepada Pemda DKI Jakarta.
penerapan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Terkait Kekarantinaan Kesehatan, oleh karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta hanya menerapkan Peraturan tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tidak memberiakan Karantina lokal maupun Nasional, sehingga terhadap acara kerumunan massa pada acara tersebut tidak bisa diberikan dan/atau diterapkan sanksi berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun terkait pengenaan Pasal UU KUHP tentang Penghasutan adalah tidak tepat, Pasal 160 KUHP tersebut telan diubah yang sebelumnya merupakan Delik Formil berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi republik Indonesia Nomor 7/PUU-VII/2009.
9. Meminta kepada Presiden Republik ndonesia dan DPR-RI agar dapat mengajak seluruh aparatur Negara para Penegak Hukum untuk menghentikan segala bentuk Diskriminasi dan kriminalisasi hukum terhadap para ulama, aktivis islam, dan umat Islam serta agar para penegak hukum dapat bertindak adil dan tidak diskriminatif dalam penerapan hukum terhadap semua warga Negara Republik Indonesia sesuai prinsip Pemerintahan Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaoat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat) yang dianut dalam UuD 1945 Pasal 27 (Prinsip: Equlity hefore the law).
Demikian Pernyataan Sikap ini Kami bacakan di hadapan Kapolda Lampung dan jajaranny serta perwakilan unsur masyarkat muslim Lampung untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan/Anggota DPR-RI, KAPOLRI, MAHKAMAH AGUNG, KOMNAS HAM-RI di Jakarta, dan agar dapat diketahul oleh seluruh warga masyarakat dengan harapan semoga Pernyataan Sikaf Masyarakat Lampung ini dapat menjadi Perhatian dan bahan solusi bagi segenap Stakeholder dan elemen masyarakat demi mewujudkan keadilan, kedamaian, kesejahteran dan kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia. (MP).