MEDIAPUBLIKA.com – Polemik pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus menuai tanggapan dari berbagai tokoh adat di Lampung.
Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari Henry Yosodiningrat, kini keberatan juga disampaikan oleh Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra, S.Kom., bergelar Gusti Pangeran Igama Ratu, selaku Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak, Marga Teluk Betung, Bandar Lampung.
Yusuf menegaskan bahwa pemberian gelar adat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai representasi seluruh masyarakat adat Lampung.
Menurutnya, penganugerahan itu merupakan keputusan yang berada dalam lingkup adat tertentu dan tidak mewakili keseluruhan struktur adat di Provinsi Lampung.
“Yang kami persoalkan bukan bahasanya atau hak pihak tertentu memberikan gelar adat. Namun, pemberian gelar itu tidak mewakili seluruh keadatan di Lampung. Itu hanya berada pada lingkup adat tertentu,” ujar Yusuf, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, dalam tradisi adat Marga Balak, pemberian gelar kehormatan harus melalui tahapan adat yang telah ditetapkan, mulai dari musyawarah atau mufakat adat, pembahasan para penyimbang, hingga penilaian terhadap sosok yang akan menerima gelar.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian penting untuk menjaga marwah lembaga adat. Para penyimbang akan menilai rekam jejak calon penerima gelar, termasuk kontribusinya bagi negara dan masyarakat, akhlak, serta kelayakannya menerima penghormatan adat.
“Bagi kami, gelar adat adalah kehormatan yang memiliki nilai tinggi. Karena itu harus melalui proses adat yang lengkap dan disepakati para penyimbang,” katanya.
Yusuf menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menafikan kewenangan komunitas adat lain dalam memberikan gelar.
Namun, ia berharap masyarakat memahami bahwa pemberian gelar kepada Jokowi tidak dapat dimaknai sebagai sikap seluruh masyarakat adat Lampung.
Ia juga mengimbau agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi perpecahan di kalangan masyarakat adat.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun, jangan sampai polemik ini memicu perselisihan antar tokoh maupun antar komunitas adat. Kita harus tetap menjaga persatuan, kekompakan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur adat Lampung dengan saling menghormati sikap serta pandangan masing-masing,” ujarnya.
Menurut Yusuf, keberagaman pandangan merupakan bagian dari dinamika masyarakat adat. Karena itu, seluruh elemen adat diharapkan tetap mengedepankan musyawarah, saling menghargai, serta menjaga marwah adat sebagai warisan budaya yang harus dipelihara bersama.
Dengan pernyataan tersebut, Yusuf menambah daftar tokoh adat yang menyampaikan pandangan berbeda terkait penganugerahan gelar adat kepada Joko Widodo.
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat juga menyatakan keberatan dengan alasan menjaga marwah serta nilai-nilai luhur lembaga adat. (*)
