Polda Lampung Ungkap Dugaan Perampasan Mobil Anggota TNI, Delapan Orang Diamankan

BERITA448 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman yang terjadi di Kota Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/481/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 26 Juni 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Korban diketahui bernama Charluly Rudi Jatmiko (47), seorang anggota TNI asal Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan, korban didatangi sekelompok orang saat berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung.

Para terduga pelaku diduga memaksa korban menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022. Karena korban menolak, para pelaku diduga melakukan intimidasi dan pengancaman hingga memaksa korban membawa kendaraan tersebut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat di kantor CIMB Niaga Auto Finance beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan penangkapan dipimpin Kompol Joveter bersama Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum.

“Delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman telah diamankan. Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti berada di Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kabid Humas menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat sekaligus melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya. (*).