MEDIAPUBLIKA.com – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024.
UMP Lampung 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5%, atau sekitar Rp176.573 dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.
Ketentuan Utama dalam SK Gubernur:
– Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, upah yang diterima harus setidaknya sesuai dengan nilai UMP yang telah ditetapkan.
– Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah UMP: Para pengusaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini dan tidak boleh membayar gaji pekerja dengan nominal di bawah UMP yang telah ditentukan.
– Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil: Kebijakan UMP ini tidak berlaku untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menambahkan bahwa angka UMP yang baru ini akan dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
“Keputusan tentang UMK akan segera disosialisasikan ke masyarakat untuk memastikan penerapan yang merata di seluruh wilayah Lampung,” ucapnya, Rabu (11/12).
Dengan kenaikan UMP 2025, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang baru memulai karier dan bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil bagi seluruh pekerja di provinsi ini,” kata dia. (*).