MEDIAPUBLIKA.com – Plt Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Sifa Aini Mengklarifikasi terkait berita kenaikan UMK Kota Bandar Lampung, di Ruang Kominfo Provinsi Lampung, Kamis (17/12/20).
“Bahwa penetapan UMK Bandar Lampung yang diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui surat Walikota Bandar Lampung Nomor: 822/1297/III.06/2020 tanggal 2 November 2020 tentang permohonan penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2021 belum ada kesepakatan dari anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dalam besaran UMK Bandar Lampung Tahun 2021,” jelasnya.
Sifa menambahkan, Atas dasar hal tersebut Dewan Pengupahan Provinsi Lampung membahas usulan dimaksud dan disepakati bahwa usulan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Nomor: 560/3870/V.08/02/2020 tanggal 19 November 2020 untuk dibahas kembali dengan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dan dibatasi waktu sampai dengan tanggal 21 November 2020.
Selanjutnya, Walikota Bandar Lampung dengan surat Nomor: 561/1390/III.06/2020 tanggal 27 November 2020 menyampaikan kembali permohonan penetapan UMK Bandar Lampung Tahun 2021 dengan tetap berpendapat bahwa usulan UMK Bandar Lampung sama seperti usulan sebagaimana surat Walikota Bandar Lampung Nomor: 822/1297/III.06/2020 tanggal 2 November 2020.
Kemudian, terkait tahapan pembahasan usulan UMK Bandar Lampung Tahun 2021 Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah melakukan 3 (tiga) kali pembahasan pada tanggal 16 November 2020, 7 dan 14 Desember 2020.
“Dan dicapailah kesepakatan antara unsur Apindo dan Serikat Pekerja/Buruh dengan besaran kenaikan sebesar 3,27% dari UMK Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Pada tanggal 14 November 2020 dan surat saat ini masih dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Biro Hukum,” tutupnya. (**).