Gubernur Lampung Keluarkan Surat Edaran Tentang Perayaan Nataru 2020-2021

MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/39/V.06/2020 Tentang Himbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung, Kamis (17/12/20).

Dalam rangka memutus rantai penularan Corona Virus Disease (Covid-19) perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa baik pada Kegiatan Natal dan Acara/Hiburan perayaan pergantian Tahun Baru 2020-2021.

Berkaitan dengan hal tersebut diminta perhatiannya sebagai berikut,
1. Perayaan Ibadah Natal agar dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan Sidang Gereja dilaksanakan secara Virtual sebagaimana diatur oleh PGI (Persatuan Gereja Gereja Seluruh Indonesia) dan Keuskupan setempat.

2. Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut.

3. Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

4. Masing-masing Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalamTim Satgas Penanganan COVID-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindaktegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Demikian untuk maklum, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih. (**).