Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba di Lamteng, Sabu dan Ekstasi Disita

BERITA93 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah gubuk di kawasan Jembatan Lama, Gang Mawar, Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Empat terduga yang diamankan masing-masing berinisial H, AS, DBS, dan AZP. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 47 plastik klip bening kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta 15 butir tablet yang diduga ekstasi.

Seluruh terduga berikut barang bukti kemudian dibawa ke Markas Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung dalam menekan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan.

“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” ujar Yuni.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti, kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, serta peran masing-masing terduga dalam perkara tersebut.

Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *